Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Halo!
Apa kabar? Apa kalian
baik-baik saja sobat? Sekarang lagi musim hujan jaga kesehatan baik-baik ya
jangan sampai drop apalagi menggalau berkepanjangan heheheehee.... ;)))
Oh iya, hari ini saya
akan bahas tentang cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian
yang tentunya prosedurnya berdasarkan pengalaman pribadi saya ;)
Mungkin, diantara kita bertanya-tanya
tentang apa itu SKCK? Ok, sekarang saya akan menjelaskan SKCK itu apa. SKCK
atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah surat yang dibuat untuk
menyatakan bahwa kita tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan
kriminal apapun yang nantinya berguna untuk berbagai hal seperti melamar
pekerjaan atau beasiswa (menurut saya).
Tapi, sebelum membaca
langkah-langkahnya alangkah baiknya jika sobat sekalian merenungkan tujuan
membuat SKCK ini, kalau saya tujuannya adalah untuk “melamar kerja” karena biasanya untuk melamar kerja di perusahaan
besar BUMN, SKCK ini menjadi persyaratan mutlak. Kemudian, jika sudah
menentukan tujuan membuat SKCK sekarang renungkan dulu apakah dulu pernah
melakukan tindak kriminal sehingga membuat sobat diproses di kepolisian
setempat???? (semoga saja tidak pernah ya
sobat).
Berikut langkah-langkahnya
(karena saya tinggal di Kota Palopo,
Sulawesi Selatan maka referensi pengurusannya saya ambil sesuai dengan yang ada
di Kota ini). Silahkan simak baik-baik ya ....
1. Siapkan
beberapa dokumen penting seperti foto dibawah ini (lembaran ini saya dapatkan dari ibu polisi yang bertugas waktu itu)
dan sebaiknya juga dilengkapi dengan surat pengantar dari kelurahan tempat kita
tinggal.
Persyaratan SKCK Baru |
2. Setelah
semua dokumennya siap sekarang sobat tinggal daftar dengan mengisi formulir
SKCK. Disini ada dua cara pengisian formulir, sobat bisa langsung pergi ke
POLRES dan mengisi formulirnya secara manual atau bisa juga lewat website www.genggampalopo.com.
Tapi, saya sarankan mending isi formulir manual saja, karena untuk online
sepertinya sistem databasenya belum ready sehingga hasil pengisian datanya
tidak sebagus formulir manual (bukannya
sarkastik tapi ini berdasarkan pengalaman pribadi ya....).
3. Setelah
formulir SKCK selesai diisi, jangan lupa rumus sidik jarinya. Untuk rumus sidik
jari bisa diambil di ruang inafis dan tentunya mengisi formulir terlebih dahulu
dan dikenakan biaya 20.000. (saya
sarankan sobat semua menyiapkan tisu ya.. bagusnya tisu basah dan kering karena
pada saat pengambilan sidik jari tangan sobat bakalan kotor dan hitam
hehehehe...)
4. Setelah
itu, kumpul formulir SKCK-nya di loket dan tunggu sekitar 10-20 menit (tergantung banyaknya yang antri, semakin
banyak yang antri akan semakin lama SKCK kita jadi).
5. Nah!
Setelah menunggu sekian menit maka, sobat akan dipanggil oleh ibu polisinya
untuk mengecek data sobat apakah sudah benar atau ada yang salah ketik dan
selamat! jadilah SKCK sobat dan jangan lupa di-photocopy kemudian dilegalisir
ya.
6. Pembuatan
SKCK ini hanya dikenakan biaya sebesar 10.000 saja. Untuk biaya legalisir fc
SKCK tidak dipungut biaya apapun kok. Jadi, total dana yang sobat keluarkan
untuk pembuatan SKCK baru hanya 30.000 (diluar
biaya transportasi dan photocopy ya ... ^-^)
Contoh SKCK baru |
Kwitansi Pembayaran Pembuatan SKCK |
NB : alamat POLRES
Palopo adalah di Jl. Opu Tosappaile No. 62 (tempatnya
sama dengan pembuatan SIM tapi beda gedung, masuknya lewat gerbang kedua).
Demikianlah
langkah-langkah membuat SKCK versi gadis yang lugu ini. Semoga bermanfaat bagi
kita semua dan selamat beraktivitas!
Mohon
maaf sebesar-besarnya apabila pada tulisan saya terjadi banyak kesalahan,
karena manusia adalah biangnya salah. Tapi, alangkah baiknya kalau kita bisa
belajar dari kesalahan tersebut.
Terima kasih telah
membaca artikel ini, jika ada pertanyaan silahkan tinggalkan pesan pada kolom
kementar dibawah. Dan sampai jumpa pada artikel selanjutnya!
Tidak ada komentar: