Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)



Halo!
Apa kabar? Apa kalian baik-baik saja sobat? Sekarang lagi musim hujan jaga kesehatan baik-baik ya jangan sampai drop apalagi menggalau berkepanjangan heheheehee.... ;)))

Oh iya, hari ini saya akan bahas tentang cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang tentunya prosedurnya berdasarkan pengalaman pribadi saya ;)

Mungkin, diantara kita bertanya-tanya tentang apa itu SKCK? Ok, sekarang saya akan menjelaskan SKCK itu apa. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah surat yang dibuat untuk menyatakan bahwa kita tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang nantinya berguna untuk berbagai hal seperti melamar pekerjaan atau beasiswa (menurut saya).

Tapi, sebelum membaca langkah-langkahnya alangkah baiknya jika sobat sekalian merenungkan tujuan membuat SKCK ini, kalau saya tujuannya adalah untuk “melamar kerja” karena biasanya untuk melamar kerja di perusahaan besar BUMN, SKCK ini menjadi persyaratan mutlak. Kemudian, jika sudah menentukan tujuan membuat SKCK sekarang renungkan dulu apakah dulu pernah melakukan tindak kriminal sehingga membuat sobat diproses di kepolisian setempat???? (semoga saja tidak pernah ya sobat). 

Berikut langkah-langkahnya (karena saya tinggal di Kota Palopo, Sulawesi Selatan maka referensi pengurusannya saya ambil sesuai dengan yang ada di Kota ini). Silahkan simak baik-baik ya ....

1.     Siapkan beberapa dokumen penting seperti foto dibawah ini (lembaran ini saya dapatkan dari ibu polisi yang bertugas waktu itu) dan sebaiknya juga dilengkapi dengan surat pengantar dari kelurahan tempat kita tinggal.


Persyaratan SKCK Baru
 
 2.    Setelah semua dokumennya siap sekarang sobat tinggal daftar dengan mengisi formulir SKCK. Disini ada dua cara pengisian formulir, sobat bisa langsung pergi ke POLRES dan mengisi formulirnya secara manual atau bisa juga lewat website www.genggampalopo.com. Tapi, saya sarankan mending isi formulir manual saja, karena untuk online sepertinya sistem databasenya belum ready sehingga hasil pengisian datanya tidak sebagus formulir manual (bukannya sarkastik tapi ini berdasarkan pengalaman pribadi ya....).
3.      Setelah formulir SKCK selesai diisi, jangan lupa rumus sidik jarinya. Untuk rumus sidik jari bisa diambil di ruang inafis dan tentunya mengisi formulir terlebih dahulu dan dikenakan biaya 20.000. (saya sarankan sobat semua menyiapkan tisu ya.. bagusnya tisu basah dan kering karena pada saat pengambilan sidik jari tangan sobat bakalan kotor dan hitam hehehehe...)
4.    Setelah itu, kumpul formulir SKCK-nya di loket dan tunggu sekitar 10-20 menit (tergantung banyaknya yang antri, semakin banyak yang antri akan semakin lama SKCK kita jadi).
5.   Nah! Setelah menunggu sekian menit maka, sobat akan dipanggil oleh ibu polisinya untuk mengecek data sobat apakah sudah benar atau ada yang salah ketik dan selamat! jadilah SKCK sobat dan jangan lupa di-photocopy kemudian dilegalisir ya.
6.   Pembuatan SKCK ini hanya dikenakan biaya sebesar 10.000 saja. Untuk biaya legalisir fc SKCK tidak dipungut biaya apapun kok. Jadi, total dana yang sobat keluarkan untuk pembuatan SKCK baru hanya 30.000 (diluar biaya transportasi dan photocopy ya ... ^-^)        

Contoh SKCK baru




Kwitansi Pembayaran Pembuatan SKCK
 
NB : alamat POLRES Palopo adalah di Jl. Opu Tosappaile No. 62 (tempatnya sama dengan pembuatan SIM tapi beda gedung, masuknya lewat gerbang kedua).

Demikianlah langkah-langkah membuat SKCK versi gadis yang lugu ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua dan selamat beraktivitas!

Mohon maaf sebesar-besarnya apabila pada tulisan saya terjadi banyak kesalahan, karena manusia adalah biangnya salah. Tapi, alangkah baiknya kalau kita bisa belajar dari kesalahan tersebut.

Terima kasih telah membaca artikel ini, jika ada pertanyaan silahkan tinggalkan pesan pada kolom kementar dibawah. Dan sampai jumpa pada artikel selanjutnya!

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.