Cara Membuat dan Memperpanjang KTP elektronik (KTP-el)
Halo readers!
(Sedikit
curhat)
Baru-baru
ini saya disibukkan dengan perpanjangan KTP karena tidak lama lagi masa
berlakunya akan berakhir (atau biasa orang sebut “mati”) mengingat KTP itu
sangat penting untuk berbagai keperluan seperti membuat SKCK, Kartu kuning,
membuka rekening, mencari pekerjaan (seperti
yang saya lakukan), dan lain sebagainya. Jadi, alangkah baiknya kalau KTP
tersebut diperpanjang jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis agar
selesainya juga cepat (walaupun blangko
untuk KTP-el saat ini lagi habis jadi banyak diantara saudara/i kita yang KTP-el
nya belum jadi dan digantikan dengan sebuah surat pengganti dan sama seperti
saya).
Mungkin
bagi yang baru membuat KTP ada kebingungan sedikit dengan yang dimaksud KTP, KTP-el
atau e-KTP. Sebenarnya semuanya sama saja hanya istilahnya yang berbeda-beda
karena KTP-el atau e-KTP adalah sebuah model KTP terbaru yang pemerintah
Indonesia buat yang salah satu tujuannya untuk mengurangi adanya pemalsuan
identitas atau mencegah kepemilikan KTP ganda. Untuk KTP-el adalah singkatan
dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan e-KTP adalah singkatan dari electronic
KTP dalam bahasa inggris. KTP terbaru ini dikatakan elektronik karena
pendataannya berbasis online sehingga semua data seperti data pribadi (nama,
alamat, pekerjaan, dll), scan sidik jari, scan retina, dan tanda tangan akan
direkam secara online. Nah, setelah pendataan ini identitas kita akan tersimpan
di sebuah database (server) milik pemerintah kota setempat.
Bagi
saudara/i sekalian yang ingin membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau
memperpanjang KTP semoga langkah-langkah di bawah ini dapat bermanfaat bagi
kita semua!
Karena
saya tinggal di Kota Palopo, Sulawesi Selatan dan mengurus KTP-el di kota
tersebut jadi, saya akan ambil referensi sesuai kota tempat tinggal saya. (bukannya rasis, karena bisa jadi di kota
lain kelengkapan berkasnya atau cara pengurusannya berbeda). Berikut
langkah-langkahnya :
A.
Membuat
KTP-el
1. Siapkan
dokumen berupa fc akte kelahiran, fc kartu keluarga, dan pas foto terbaru 3x4 masing-masing
sebanyak 2 lembar (lebih baik siapkan lebih), pas foto untuk perempuan pakai
latar merah dan untuk laki-laki pakai latar biru. Ingat! Dokumen tersebut jangan
sampai ketinggalan dirumah ya .....
2. Buatlah
surat pengantar dari RT/RW setempat bagi yang baru akan membuat KTP-el.
Caranya, datang ke rumah Pak RT terus bilang ke Pak RT-nya kalau kita mau
dibuatkan surat pengantar untuk membuat KTP-el, nanti Pak RT akan minta fc akte
kelahiran atau fc kartu keluarga kita setelah itu Pak RT akan buatkan sebuah
surat pengantar yang di dalam surat itu ada tanda tangan Pak RT dan Pak RW
jadi, nanti setelah suratnya di tanda tangani oleh Pak RT, Pak RT akan arahkan
kita ke rumah Pak RW untuk mendapatkan tanda tangan Pak RW. Terus, setelah
dapat suratnya jangan lupa bilang terima kasih sama Pak RT dan Pak RW nya ya
...
3. Setelah
ada surat pengantar dari RT/RW setempat, surat tersebut kita bawa lagi ke
kantor kelurahan tempat kita tinggal untuk dibuatkan surat pengantar ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Caranya, bilang ke bapak/ibu pegawai
kelurahannya kalau kita mau dibuatkan surat pengantar untuk membuat KTP
elektronik dan jangan lupa kasih dokumen-dokumen yang tadi (surat pengantar
dari RT/RW, fc akte kelahiran dan fc kartu keluarga, setelah itu bapak/ibu
pegawai kelurahan akan buatkan surat pengantarnya jadi duduklah dengan sabar
sekitar 5-15 menit. Setelah surat pengantarnya jadi biasanya kita disuruh tanda
tangan dan tempel pas foto 3x4 yang tadi. (tapi di beberapa kasus biasanya hal
tersebut diabaikan). Untuk biaya administrasi-nya adalah FREE alias gratis jadi
cukup berterima kasih saja kepada Bapak/Ibu pegawai kelurahannya ya.
4. Kemudian
surat dari kantor kelurahan itu kita bawa lagi ke Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil untuk melakukan sesi pemotretan, pengambilan scan sidik jari,
scan retina dan tanda tangan. Caranya, pergi ke Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil di Jl. Andi Mas Jaya Kota Palopo disana ada beberapa kantor dinas
salah satunya kantor dinas ini, sayangnya disana tidak terlihat adanya satpam
jadi untuk menemukan kantornya disebelah mana, cukup jeli saja melihat baliho
himbauan membuat KTP-el dipasang pasti disitulah gedung untuk pembuatan KTP-el,
setelah dapat gedung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo
masuklah ke gedung tersebut nanti langsung ketemu meja registrasi nanti
Bapak/Ibu pegawainya bakal tanya mau buat apa? Jadi nanti tinggal bilang saja
kalau kita mau buat KTP-el jadi dokumen-dokumen fc akte kelahiran, fc kartu
keluarga dan surat pengantar dari keluarahan yang tadi dikasih ke Bapak/Ibu
pegawainya, setelah itu kita akan disuruh menunggu sekitar 10-20 menit untuk
proses pemotretan dan lain sebagainya. Nah, setelah Bapak/Ibu pegawainya datang
lagi kita akan disuruh masuk ke suatu ruangan untuk melakukan pengecekan data
KTP-el, sesi foto, scan sidik jari, tanda tangan dan scan retina dan itu
dilakukan kurang lebih 2 kali banyaknya. Kemudian Bapak pegawai tadi akan
bilang kalau blangko-nya habis (tapi kalau blangko-nya “kebetulan” ada, KTP-el
tersebut bisa jadi di hari itu juga hehehe...) nanti mereka akan rekomendasikan
untuk dibuatkan sebuah Surat Pengganti KTP-el, syaratnya harus ada pas foto 3x4
karena tadi kita sudah bawa foto 3x4 jadi tinggal dikasih saja ke pegawainya
nanti disuruh tunggu lagi sekitar 30-60 menit (biasanya lama karena yang tanda
tangan surat tersebut juga banyak kegiatan tapi bisa selesai dihari itu juga
kok). Untuk biaya surat tersebut FREE alias GRATIS tapi jangan lupa ambil
“resi” KTP-el nya itu sebagai tanda bukti untuk mengambil KTP-el yang telah
selesai dicetak (dikemudian hari jadi jangan sampai hilang).
5. Untuk
sementara yang bisa digunakan sebagai KTP adalah surat pengganti KTP-el ini dan
di dalam suratnya memang tertulis “...
Surat keterangan ini kami buat sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP-el),
dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan,
Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan kepada yang
berkepentingan agar menjadi maklum”. Jadi, surat tersebut setara dengan
KTP-el tapi, rempongnya karena surat ini berbentuk selembar kertas HVS yang
tidak travel friendly jadi harus dijaga baik-baik jangan sampai basah, rusak,
lecek ataupun hilang, hati-hati menyimpannya. Dan btw, surat ini hanya berlaku
selama 6 bulan loh pemirsa! jadi kalau KTP-el kita belum jadi selama 6 bulan
kedepan maka harus diperpanjang lagi suratnya. (-_-)
Untuk
langkah di atas saya jelaskan sangat rinci, sebenarnya khusus untuk adik-adik
yang baru mau mengurus KTP-el supaya bisa urus sendiri karena banyak yang saya
temukan diantara mereka yang masih ditemani orang tua. Ini cuma “saran dan
masukan” saja buat adik-adik agar lebih mandiri dan tidak menyusahkan orang tua
dan juga kedepannya mudah untuk mngurus keperluan lainnya sendiri hehehehe... Semangat!!!
B.
Memperpanjang
KTP-el
Sebenarnya
langkah-langkahnya hampir sama dengan diatas, lebih rincinya ikuti prosedur
dibawah :
1. Siapkan
dokumen berupa, KTP lama yang asli, fc kartu keluarga, fc KTP lama dan pas foto
3x4 masing-masing 2 lembar (saya sarankan bawa lebih). Pas foto untuk perempuan
pakai latar merah dan untuk laki-laki pakai latar biru.
2. Buatlah
surat pengantar dari kantor kelurahan setempat, nanti dimintai fc KTP, fc kartu
keluarga dan pas foto (if it is necessary).
3. Setelah
surat pengantar dari kelurahan jadi, kita langsung bergegas ke kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo di Jl. Andi Mas Jaya Kota Palopo.
Nanti disana kita akan dimintai KTP lama yang asli dan fc kartu keluarga
beserta surat pengantar dari kelurahan tadi. Bagi yang belum melakukan
pendaatan KTP-el maka kita akan melalui prosedur seperti foto, scan sidik jari,
dll. Nah! karena blangko-nya habis maka, kita akan dimintai pas foto 3x4 tadi
untuk dibuatkan “Surat Pengganti KTP-el”.
4. Setelah
menunggu sekitar 30-60 menit, maka jadilah Surat Pengganti KTP-el yang akan
berlaku selama 6 bulan!
5. Sepanjang
pengalaman saya pada saat memperpanjang KTP dari langkah nomor 1-4 saya tidak
dikenakan biaya sepeserpun tapi, tentunya kita harus berterima kasih kepada
pihak-pihak yang tadi melayani kita dengan sangat baik. ^-^
Contoh Surat Pengganti KTP-el
Resi KTP-el (Jangan sampai hilang ya...)
Demikianlah
langkah-langkah membuat dan memperpanjang KTP versi gadis yang lugu ini. Semoga
bermanfaat bagi kita semua dan selamat beraktivitas!
Mohon maaf sebesar-besarnya apabila
pada tulisan saya terjadi banyak kesalahan, karena manusia adalah biangnya
salah. Tapi, alangkah baiknya kalau kita bisa belajar dari kesalahan tersebut.
Terima
kasih telah membaca artikel ini, jika ada pertanyaan silahkan tinggalkan pesan
pada kolom kementar dibawah. Dan sampai jumpa pada artikel selanjutnya!
Tidak ada komentar: