Cara Membuat dan Memperpanjang KTP elektronik (KTP-el)


Halo readers!

(Sedikit curhat)
Baru-baru ini saya disibukkan dengan perpanjangan KTP karena tidak lama lagi masa berlakunya akan berakhir (atau biasa orang sebut “mati”) mengingat KTP itu sangat penting untuk berbagai keperluan seperti membuat SKCK, Kartu kuning, membuka rekening, mencari pekerjaan (seperti yang saya lakukan), dan lain sebagainya. Jadi, alangkah baiknya kalau KTP tersebut diperpanjang jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis agar selesainya juga cepat (walaupun blangko untuk KTP-el saat ini lagi habis jadi banyak diantara saudara/i kita yang KTP-el nya belum jadi dan digantikan dengan sebuah surat pengganti dan sama seperti saya).

Mungkin bagi yang baru membuat KTP ada kebingungan sedikit dengan yang dimaksud KTP, KTP-el atau e-KTP. Sebenarnya semuanya sama saja hanya istilahnya yang berbeda-beda karena KTP-el atau e-KTP adalah sebuah model KTP terbaru yang pemerintah Indonesia buat yang salah satu tujuannya untuk mengurangi adanya pemalsuan identitas atau mencegah kepemilikan KTP ganda. Untuk KTP-el adalah singkatan dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan e-KTP adalah singkatan dari electronic KTP dalam bahasa inggris. KTP terbaru ini dikatakan elektronik karena pendataannya berbasis online sehingga semua data seperti data pribadi (nama, alamat, pekerjaan, dll), scan sidik jari, scan retina, dan tanda tangan akan direkam secara online. Nah, setelah pendataan ini identitas kita akan tersimpan di sebuah database (server) milik pemerintah kota setempat.

Bagi saudara/i sekalian yang ingin membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau memperpanjang KTP semoga langkah-langkah di bawah ini dapat bermanfaat bagi kita semua!

Karena saya tinggal di Kota Palopo, Sulawesi Selatan dan mengurus KTP-el di kota tersebut jadi, saya akan ambil referensi sesuai kota tempat tinggal saya. (bukannya rasis, karena bisa jadi di kota lain kelengkapan berkasnya atau cara pengurusannya berbeda). Berikut langkah-langkahnya :

A.      Membuat KTP-el

1.    Siapkan dokumen berupa fc akte kelahiran, fc kartu keluarga, dan pas foto terbaru 3x4 masing-masing sebanyak 2 lembar (lebih baik siapkan lebih), pas foto untuk perempuan pakai latar merah dan untuk laki-laki pakai latar biru. Ingat! Dokumen tersebut jangan sampai ketinggalan dirumah ya .....
2.     Buatlah surat pengantar dari RT/RW setempat bagi yang baru akan membuat KTP-el. Caranya, datang ke rumah Pak RT terus bilang ke Pak RT-nya kalau kita mau dibuatkan surat pengantar untuk membuat KTP-el, nanti Pak RT akan minta fc akte kelahiran atau fc kartu keluarga kita setelah itu Pak RT akan buatkan sebuah surat pengantar yang di dalam surat itu ada tanda tangan Pak RT dan Pak RW jadi, nanti setelah suratnya di tanda tangani oleh Pak RT, Pak RT akan arahkan kita ke rumah Pak RW untuk mendapatkan tanda tangan Pak RW. Terus, setelah dapat suratnya jangan lupa bilang terima kasih sama Pak RT dan Pak RW nya ya ...
3.    Setelah ada surat pengantar dari RT/RW setempat, surat tersebut kita bawa lagi ke kantor kelurahan tempat kita tinggal untuk dibuatkan surat pengantar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Caranya, bilang ke bapak/ibu pegawai kelurahannya kalau kita mau dibuatkan surat pengantar untuk membuat KTP elektronik dan jangan lupa kasih dokumen-dokumen yang tadi (surat pengantar dari RT/RW, fc akte kelahiran dan fc kartu keluarga, setelah itu bapak/ibu pegawai kelurahan akan buatkan surat pengantarnya jadi duduklah dengan sabar sekitar 5-15 menit. Setelah surat pengantarnya jadi biasanya kita disuruh tanda tangan dan tempel pas foto 3x4 yang tadi. (tapi di beberapa kasus biasanya hal tersebut diabaikan). Untuk biaya administrasi-nya adalah FREE alias gratis jadi cukup berterima kasih saja kepada Bapak/Ibu pegawai kelurahannya ya.  
4.      Kemudian surat dari kantor kelurahan itu kita bawa lagi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan sesi pemotretan, pengambilan scan sidik jari, scan retina dan tanda tangan. Caranya, pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jl. Andi Mas Jaya Kota Palopo disana ada beberapa kantor dinas salah satunya kantor dinas ini, sayangnya disana tidak terlihat adanya satpam jadi untuk menemukan kantornya disebelah mana, cukup jeli saja melihat baliho himbauan membuat KTP-el dipasang pasti disitulah gedung untuk pembuatan KTP-el, setelah dapat gedung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo masuklah ke gedung tersebut nanti langsung ketemu meja registrasi nanti Bapak/Ibu pegawainya bakal tanya mau buat apa? Jadi nanti tinggal bilang saja kalau kita mau buat KTP-el jadi dokumen-dokumen fc akte kelahiran, fc kartu keluarga dan surat pengantar dari keluarahan yang tadi dikasih ke Bapak/Ibu pegawainya, setelah itu kita akan disuruh menunggu sekitar 10-20 menit untuk proses pemotretan dan lain sebagainya. Nah, setelah Bapak/Ibu pegawainya datang lagi kita akan disuruh masuk ke suatu ruangan untuk melakukan pengecekan data KTP-el, sesi foto, scan sidik jari, tanda tangan dan scan retina dan itu dilakukan kurang lebih 2 kali banyaknya. Kemudian Bapak pegawai tadi akan bilang kalau blangko-nya habis (tapi kalau blangko-nya “kebetulan” ada, KTP-el tersebut bisa jadi di hari itu juga hehehe...) nanti mereka akan rekomendasikan untuk dibuatkan sebuah Surat Pengganti KTP-el, syaratnya harus ada pas foto 3x4 karena tadi kita sudah bawa foto 3x4 jadi tinggal dikasih saja ke pegawainya nanti disuruh tunggu lagi sekitar 30-60 menit (biasanya lama karena yang tanda tangan surat tersebut juga banyak kegiatan tapi bisa selesai dihari itu juga kok). Untuk biaya surat tersebut FREE alias GRATIS tapi jangan lupa ambil “resi” KTP-el nya itu sebagai tanda bukti untuk mengambil KTP-el yang telah selesai dicetak (dikemudian hari jadi jangan sampai hilang).
5.      Untuk sementara yang bisa digunakan sebagai KTP adalah surat pengganti KTP-el ini dan di dalam suratnya memang tertulis “... Surat keterangan ini kami buat sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan kepada yang berkepentingan agar menjadi maklum”. Jadi, surat tersebut setara dengan KTP-el tapi, rempongnya karena surat ini berbentuk selembar kertas HVS yang tidak travel friendly jadi harus dijaga baik-baik jangan sampai basah, rusak, lecek ataupun hilang, hati-hati menyimpannya. Dan btw, surat ini hanya berlaku selama 6 bulan loh pemirsa! jadi kalau KTP-el kita belum jadi selama 6 bulan kedepan maka harus diperpanjang lagi suratnya. (-_-)    

Untuk langkah di atas saya jelaskan sangat rinci, sebenarnya khusus untuk adik-adik yang baru mau mengurus KTP-el supaya bisa urus sendiri karena banyak yang saya temukan diantara mereka yang masih ditemani orang tua. Ini cuma “saran dan masukan” saja buat adik-adik agar lebih mandiri dan tidak menyusahkan orang tua dan juga kedepannya mudah untuk mngurus keperluan lainnya sendiri hehehehe... Semangat!!!

B.     Memperpanjang KTP-el
Sebenarnya langkah-langkahnya hampir sama dengan diatas, lebih rincinya ikuti prosedur dibawah :
1.      Siapkan dokumen berupa, KTP lama yang asli, fc kartu keluarga, fc KTP lama dan pas foto 3x4 masing-masing 2 lembar (saya sarankan bawa lebih). Pas foto untuk perempuan pakai latar merah dan untuk laki-laki pakai latar biru.
2.      Buatlah surat pengantar dari kantor kelurahan setempat, nanti dimintai fc KTP, fc kartu keluarga dan pas foto (if it is necessary).
3.      Setelah surat pengantar dari kelurahan jadi, kita langsung bergegas ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo di Jl. Andi Mas Jaya Kota Palopo. Nanti disana kita akan dimintai KTP lama yang asli dan fc kartu keluarga beserta surat pengantar dari kelurahan tadi. Bagi yang belum melakukan pendaatan KTP-el maka kita akan melalui prosedur seperti foto, scan sidik jari, dll. Nah! karena blangko-nya habis maka, kita akan dimintai pas foto 3x4 tadi untuk dibuatkan “Surat Pengganti KTP-el”.
4.      Setelah menunggu sekitar 30-60 menit, maka jadilah Surat Pengganti KTP-el yang akan berlaku selama 6 bulan!
5.      Sepanjang pengalaman saya pada saat memperpanjang KTP dari langkah nomor 1-4 saya tidak dikenakan biaya sepeserpun tapi, tentunya kita harus berterima kasih kepada pihak-pihak yang tadi melayani kita dengan sangat baik. ^-^

 Contoh Surat Pengganti KTP-el

 Resi KTP-el (Jangan sampai hilang ya...)

Demikianlah langkah-langkah membuat dan memperpanjang KTP versi gadis yang lugu ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua dan selamat beraktivitas!

Mohon maaf sebesar-besarnya apabila pada tulisan saya terjadi banyak kesalahan, karena manusia adalah biangnya salah. Tapi, alangkah baiknya kalau kita bisa belajar dari kesalahan tersebut.

Terima kasih telah membaca artikel ini, jika ada pertanyaan silahkan tinggalkan pesan pada kolom kementar dibawah. Dan sampai jumpa pada artikel selanjutnya!

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.